Posts

Showing posts with the label Hukum dan Politik

Andaikan Jokowi Presiden Indonesia 2014

Banyak orang menilai bahwa Jokowi orangnya jujur dan merakyat. Beliau adalah kader partai yang telah diuji kepemimpinannya saat menjadi Wali Kota Surakarta, kemudian beliau dipercaya menjadi Gubernur DKI Jakarta sampai kini dicalonkan menjadi presiden Republik Indonesia bersama dengan Jusuf Kalla. Visi dan misi Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla (Jokowi-JK) lebih didasari pada ancaman kedaulatan negara, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM),  intoleransi dan lemahnya kepribadian bangsa. Meski beberapa pihak menilai bahwa Visi misi Jokowi-JK lebih realitas aktual, namum belum tentu di pemilihan presiden nanti mereka dapat terpilih menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2014 karena rakyatlah yang akan membuktikannya nanti. Namun demikian andaikan Jokowi Presiden Indonesia 2014 maka: Kesejahteraan petani akan meningkat dan mereka akan terus berkonsentrasi memproduksi hasil tani yang berkualitas. Hal ini karena Jokowi akan mengurangi angka kemiskinan Indonesia...

Andaikan Prabowo Presiden Indonesia 2014

Meski beberapa survey sudah dilakukan sebelum dan sesudah Pemilu Legislatif 2014, namun hasil survey belum bisa 100% dijadikan tolak ukur terpilihnya salah satu kandidat presiden dan wakil presiden Indonesia 2014. Masalahnya, kecerdasan dan cara berpikir rakyat (para pemilih) untuk menentukan pilihan sudah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Suara rakyat sudah tidak lagi bisa dibeli, rakyat sudah tidak lagi bisa dibodohi dan "dipaksa" untuk memilih salah satu kubu. "Serangan Fajar" sudah tidak lagi bisa dijadikan senjata andalan oleh pihak-pihak yang berkantong tebal. Andai saja Prabowo terpilih menjadi presiden Republik Indonesia dan beliau merealisasikan janji dan program-program yang beliau utarakan ketika kampanye maka: Ekonomi masyarakat kecil akan lebih maju dan lebih sejahtera khususnya para petani dan pedagang kecil. Hal ini mengingat beliau sebagai Ketua HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) dan Ketua APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Sel...

Kebebasan di Indonesia

Di negara-negara liberal seperti Amerika Serikat "kebebasan" dalam banyak hal adalah wajar. Wanita bekerja, berpendidikan, dan berkarir seperti kaum pria adalah hal yang sangat wajar bahkan didukung oleh undang-undang negara. Eksistensi diskotik, perjudian, dan klub-klub malam yang menyediakan aneka minuman keras adalah hal biasa karena dilindungi undang-undang yang mengatur hal-hal tersebut. Di Indonesia, negara demokrasi dengan kultur ketimuran, hal-hal seperti tadi sepertinya sudah mulai terlihat normal-normal saja. Banyak kalangan masyarakat yang sudah tidak mempedulikan lagi norma-norma agama, adat, dan etika selama tidak mengganggu kehidupan orang lain. Di Eropa dan Amerika, banyak negara yang "membebaskan" rakyatnya untuk melakukan apapun selama tidak melanggar kesepakatan aturan yang dibuat pemerintah. Hukum tetap berlaku bagi para pelanggar. Masyarakatnya pun mengerti apa itu hukum, apa saja yang melanggar hukum, dan hukuman apa yang akan diterima jika me...

Itulah Indonesia

Indonesia. Siapa yang tidak kenal dengan Indonesia, negara kepulauan di Asia Tenggara yang serba kaya. Kaya dengan kesuburannya, kaya dengan sumber alamnya, kaya dengan hasil hutannya, kaya dengan koruptornya, kaya dengan kemacetannya, dan masih banyak kekayaan yang menjadi ciri khas Indonesia. Sayangnya luas wilayah dengan dukungan sumber daya yang melimpah belum bisa mengubah negara Indonesia ke dalam kategori negara maju. Kenapa? Salah satunya adalah pengelolaan sumber daya dan penegakan hukum. Sekaya apapun sumberdaya dan seluas apapun wilayah suatu negara, tidak akan dapat menjadi faktor pendukung kemajuan negara tersebut jika tidak dibarengi metode pengelolaan yang benar. Bukan itu saja, se-profesional apapun teknik pengelolaan sumberdaya jika para aktornya tidak taat hukum, maka tunggulah kehancurannya. Yang paling dominan berada di posisi pengelola dan yang paling berwenang mengimplementasikan penegakan hukum adalah pemerintah. Itu sebabnya pemerintah adalah "Primary K...

Dana Pensiun Bagi Anggota Dewan

Berita tentang anggota dewan sepertinya tidak pernah basi di telinga masyarakat Indonesia. Pasalnya, berita tentang positif dan negatif tentang mereka terus berubah layaknya update status di jejaring sosial. Dukungan media cetak dan media elektronik mengakibatkan informasi yang berhubungan dengan anggota dewan sangat cepat tersebar di masyarakat. Hal ini tentu sangat wajar karena mereka adalah wakil rakyat, dan rakyat berhak tahu semua aktifitas dan kegiatan mereka ketika bertugas untuk memperjuangkan nasib rakyat. Bukankah mereka dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat? Rakyat berhak bersuara dan berpendapat, namun demikian tentu tidak mungkin jika satu-persatu rakyat Indonesia ditanya pendapatnya. Selain karena terlalu banyak, usia dan pendidikan setiap orang pun tentu berbeda, disamping itu berapa lama waktu yang diperlukan untuk menampung seluruh aspirasi rakyat. Itulah perlunya suatu Dewan Perwakilan Rakyat untuk mewakili suara rakyat. Rakyat memilih anggota dewan d...

SBY Disadap Australia

Hubungan bilateral antara negara Indonesia dan Australia akhir-khir ini terlihat kurang harmonis sehubungan dengan kasus penyadapan telepon Presiden SBY oleh Australia. Padahal sebelumnyaselama ini kemitraan Indonesia dengan Australia sesama bangsa demokratis cukup baik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa tak habis pikir kenapa yang disadap adalah kawan dan bukan lawan. Menurut Yusril Ihza Mahendra, respon SBY berbeda dengan respon Soeharto terhadap Uni Soviet di tahun 70-an yang melakukan kegiatan mata-mata terhadap pemerintahan Indonesia. Saat itu Soeharto (mantan presiden Republik Indonesia) mengusir diplomat Uni Soviet dan meminta negaranya untuk mengurangi jumlah diplomat di Jakarta. Peristiwa SBY disadap Australia ini membuat rakyat Indonesia turut tersinggung, padahal sejak tahun 2005 Indonesia dan Australia sudah membuat kesepakatan untuk membangun kerjasama strategis di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan dan pariwisata. Banyak kalangan politisi yan...

Penjara Adalah Hotel Bagi Koruptor

Sahabat pasti sering mendengar atau menyaksikan berita dari berbagai media mengenai seorang pencuri kecil atau copet yang dihajar masa habis-habisan sampai babak belur. Tidak cukup sampai disitu, akibat perbuatannya ia harus mendekam di penjara untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia padahal ia tidak sempat mengambil "dompet" Si Korban karena keburu kepergok masa. Beberapa waktu lalu sempat terjadi seorang anak yang mencuri sandal jepit dan seorang nenek yang mengambil buah coklat yang jatuh. Mereka dihukum dengan tuntutan yang cukup berat jika dibandingkan dengan perbuatannya. Ya, itulah hukum, memang harus ditegakkan dengan benar dan adil. Siapapun pelakunya, apapun jabatannya, berapapun usianya, jika melakukan pelanggaran hukum, maka harus diadili sesuai aturan yang berlaku. Ideal memang, seorang penjahat atau pelanggar hukum diancam dengan hukuman yang setimpal. Di banyak media, berita mengenai para pelanggar hukum kelas teri tidak sesering berita yang...

Kewarganegaraan: Negara dan Konstitusi

A. KONSTITUSIONALISME Konstitusionalisme: bahwa kekuasaan negara harus dibatasi dan hak – hak rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara. Menurut (Miriam Budiharjo, 1977). Negara demokrasi harus memiliki dan berdasarkan pada konstitusi, apakah bersifat naskah ( written constitution ) atau tidak bersifat naskah ( unwritten constitution ) Dalam gagasan konstitusionalisme isi dari konstitusi negara harus bercirikan dua hal pokok yaitu: Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.  B. KONSTITUSI NEGARA Pengertian Konstitusi “ Constituer ” (bahasa Francis) = membentuk  “ constitution ” (bahasa Inggris) “ grondwet ” (bahasa Belanda) = undang-undang dasar.  Definisi konstitusi menurut para ahli 1. K. C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah...

Kewarganegaraan Indonesia: Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan  A. Warga Negara Warga mengandung arti peserta, anggota warga dari suatu organisasi, seperti warga desa, warga kota, dan warga masyarakat. Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) mempunyai arti sebagai berikut: Warga negara Petunjuk dari sebuah kota Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air Bawahan atau kawula B. Kewarganegaraan Undang-undang kewarganegaraan N0. 12 tahun 2006 Kewarganegaraan ( citizenship ): Keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Undang-undang N0. 62 tahun 1958:  Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis Dalam arti Yuridis: adanya ikatan h...

Kewarganegaraan Indonesia : Identitas Nasional

Latar belakang perlunya Negara Menurut ahli Tata Negara Sokrates, Aritoteles, dan plato adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Perlunya negara menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu: Manusia sebagai mahluk sosial ( animal sosial ) Makhluk politik ( animal politicum ) Menurut Thomas Hobes keberadaan Negara sangat diperlukan sbg tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat yang lemah dari tindakan individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), krn menurutnya, manusia dengan manusia lainnya seperti serigala ( homo homini lupus ). Hakikat Bangsa Konsep Bangsa memiliki 2 (dua) pengertian (Badri Yatim, 1999), dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti politis. Bangsa Dalam Pengertian Sosiologis Antropologis Persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yangg masing-masing anggota persekutuan hidup tsb merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. (primordial); Satu negara dapat terd...

Siapa yang Gila? Kita Semua atau Pengacara Eyang Subur?

Lucu sekali rasanya seorang pengacara yang mengatakan "kita semua dibuat gila". Tadi pagi di salah satu stasiun televisi swasta pengacara Eyang Subur yang mungkin sudah kehabisan cara untuk membela kliennya berkata seperti itu. Farhat Abbas yang merasa tak terima dimiringkan oleh sentilan-sentilan Ramdhan yang merupakan pengacara Eyang Subur pun akhirnya kembali bersuara. Melalui Twitter, Farhat Abbas mengungkapkan beberapa perilaku Ramdhan yang menurutnya tidak seperti terlihat. "Kesalahan nunjuk pengacara ramdhan yg begok membuat Eyang Subur Benar-benar begok!" kicau Farhat melalui akunnya @Farhatabbaslaw. Dan tak hanya berhenti di situ saja, pengacara muda tersebut juga mengingatkan bahwa keberpihakan Ramdhan terhadap Eyang Subur merupakan sesuatu yang kurang tepat. "Yang berani membela aliran sesat adalah orang sesat juga!" ( Liputan 6 ) Sebagai umat Islam tentu tahu dan mengerti bahwa perbuatan Eyang Subur adalah sesat dan musyrik. Bagaimana bi...

Ketika Hakim Menerima Suap

Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Tugas Pokok Hakim adalah: 1) Meneima berkas perkara, 2) Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, 3) Memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili (baca : memeriksa dan memutus sesuai dengan KUHAP) suatu perkara yang diajukan kepadanya. Dengan kata lain, tugas utama hakim adalah menyelesaikan sengketa di-antara pihak-pihak, memberi kepuasan hukum kepada pihak yang berperkara. Sedangkan hal-hal yang bersifat sosial hanyalah akibat dari putusan hakim terhadap pihak yang bersangkutan. Hakim dituntut tidak boleh legalistik, tidak boleh sekedar sebagai mulut undang-undang, tidak boleh hanya “legal justice” tetapi harus “social justice”, dan lain-lain. Hakim dituntut menemukan hukum, bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk m...