Kebebasan di Indonesia

Di negara-negara liberal seperti Amerika Serikat "kebebasan" dalam banyak hal adalah wajar. Wanita bekerja, berpendidikan, dan berkarir seperti kaum pria adalah hal yang sangat wajar bahkan didukung oleh undang-undang negara. Eksistensi diskotik, perjudian, dan klub-klub malam yang menyediakan aneka minuman keras adalah hal biasa karena dilindungi undang-undang yang mengatur hal-hal tersebut. Di Indonesia, negara demokrasi dengan kultur ketimuran, hal-hal seperti tadi sepertinya sudah mulai terlihat normal-normal saja. Banyak kalangan masyarakat yang sudah tidak mempedulikan lagi norma-norma agama, adat, dan etika selama tidak mengganggu kehidupan orang lain.

Di Eropa dan Amerika, banyak negara yang "membebaskan" rakyatnya untuk melakukan apapun selama tidak melanggar kesepakatan aturan yang dibuat pemerintah. Hukum tetap berlaku bagi para pelanggar. Masyarakatnya pun mengerti apa itu hukum, apa saja yang melanggar hukum, dan hukuman apa yang akan diterima jika mereka melanggar hukum. Berbeda dengan Indonesia, di negara tercinta ini ternyata masih banyak orang yang belum mengerti hukum dan undang-undang, bahkan sepertinya "Si Pembuat" aturan itu sendiri tidak paham benar atau pura-pura tidak paham terhadap aturan dan undang-undang yang mereka buat. Ini terbukti masih banyak para pelaku kejahatan yang hanya tahu bahwa hukuman yang akan mereka peroleh jika melakukan kejahatan sangatlah ringan, lucunya, tidak-tanggung-tanggung pelaku kejahatan pun ternyata adalah para praktisi hukum dan penegak hukum.

Bukti nyata yang sering kita saksikan di banyak media di Indonesia, terorislah yang sering mendapat hukuman berat dan memungkinkan medapat hukuman mati. Kalau kita perhatikan sepintas, para teroris hanya "membunuh" satu atau beberapa orang, itupun jika mereka melakukan aksi bom bunuh diri. Lain halnya dengan kejahatan "super berat" seperti koruptor yang sebenarnya mereka adalah pembunuh yang lebih sadis dari pelaku mutilasi. Kenapa? Bayangkan ketika mereka melakukan korupsi, berapa ribu atau bahkan berapa juta orang yang mereka "bunuh" secara tidak langsung. Mungkin para koruptor berani melakukan hal tersebut karena keuntungan yang akan mereka dapat sangat menggiurkan, ditambah lagi hukumannya pun "super ringan" jika mereka ketahuan. Bagi mereka penjara adalah surga.

Mungkin itu sebabnya para pengedar barang-barang haram seperti narkotika dan para penyedia "lokalisasi" bisa hidup "makmur" dan "bebas" di Indonesia. Indonesia adalah pasar bagi mereka, Indonesia adalah sumber kekayaan yang sangat menjanjikan. Selain aksi mereka yang "sulit" terdeteksi, hukumannya pun lagi-lagi "super ringan" jika mereka ketahuan, bakhan di banyak kasus, mereka bisa dibebaskan.

Di China misalnya, pelaku tindak korupsi mendapat hukuman sangat berat bahkan bisa mendapat hukuman mati. Ini tentu membuat para calon koruptor lain berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Di India pelaku pemerkosaan dapat dihukum gantung untuk membuat jera para pelaku lainnya. Di Arab Saudi dan di banyak negara Islam, pelaku pemerkosaan dihukum rajam (dilempar batu sampai mati), pecuri dan koruptor dapat dipotong tangannya, dan pembunuh akan mendapatkan hukuman qisos yakni dengan dihukum pancung. Di negara tersebut hukuman adalah perlindungan bagi yang lain dan sama sekali tidak melanggar hak asasi manusia, justru sebaliknya, hukuman bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Semua hukuman di negara-negara tersebut adalah pencegahan agar para calon pelaku kejahatan merasa takut sehingga masyarakat dapat hidup aman,  tenang, dan merasa terlindungi.

Bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya "Hak Asasi Manusia" sering melindungi para pelaku kejahatan,ditambah lagi kepiawaian para pengacara. Pelaku pemerkosaan sering dibebaskan karena mereka masih anak-anak sehingga anak-anak yang lain berani lagi melakukan hal yang sama dan para orangtua pun tidak melakukan bimbimbingan ketat terhadap mereka mengingat hukuman yang akan diterima anak-anak mereka jika melakukan kejahatan sangat ringan.

Pelaku pembunuhan hanya dipenjara beberapa tahun. Ini tentu tidak dapat menjadi "pengancam" bagi calon pembunuh selanjutnya. Di Indonesia sepertinya orang tidak takut melakukan kejahatan mengingat hukumnnya sangat ringan alias tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

Para penipu dengan label ustadz dapat bebas menjalankan aksi bejadnya menipu para pasien yang katanya dapat mengobati penyakit dengan tarif yang sudah ditentukan. Caranya pun sangat aneh dan tidak logis bahkan cenderung melanggar syariat Islam. Bukti apa lagi yang diperlukan agar para ustadz palsu itu dapat dihukum berat? Apa karena mereka ustadz hingga meraka bebas hukum? Ya, itulah Indonesia, hukum terkadang bisa dibeli, padahal tebusan hukum pun dari uang hasil korupsi. Suap-menyuap sudah menjadi rahasia publik. Hanya dengan mendadak sakit dan dengan tameng para pengacara handal, sidang pengadilan bisa ditunda yang pada akhirnya para pelaku kejahatan bisa dibebaskan.

Benar? Sahabat berpendapat lain?

Comments

Popular posts from this blog

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi Pada Rangkaian Seri

Kapasitor atau Condensator

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi pada Rangkaian Paralel