Kewarganegaraan: Negara dan Konstitusi
A. KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme: bahwa kekuasaan negara harus dibatasi dan hak – hak rakyat dijamin dalam suatu konstitusi negara. Menurut (Miriam Budiharjo, 1977). Negara demokrasi harus memiliki dan berdasarkan pada konstitusi, apakah bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution)Dalam gagasan konstitusionalisme isi dari konstitusi negara harus bercirikan dua hal pokok yaitu:
- Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya
- Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara.
B. KONSTITUSI NEGARA
Pengertian Konstitusi- “Constituer” (bahasa Francis) = membentuk
- “constitution” (bahasa Inggris) “ grondwet” (bahasa Belanda) = undang-undang dasar.
Definisi konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. L.J. Van Apeldoorn
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
4. Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin Cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit sebagai berikut:
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit: hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis.
Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Isi dari konstistusi UUD 1945 adalah:
- Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
- Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya
- Hal yang menyangkut hubungan antara negara dngn warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia
- Konsepsi atau cita negara dlm berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan;
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Sebagai Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
- Konstitusi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, budaya, ekonomi, kesejahteraan, dan asfek fundamental yang menjadi tujuan negara
- Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birthcertificate of new state)
- Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
- Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan
- Konstitusi sebagai alat pelindung Hak Asasi Manusia dan kebebasan warga
C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 di Indonesia sudah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode yaitu:- Periode 18 Agutus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945, berlaku UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh, (16 Bab), 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
- Periode 27 desember 1949-17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri 6 Bab, 197 Pasal, dan beberapa bagian.
- Periode 17 agustus 1950-5-juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 Bab, 146 Pasal, dan beberapa bagian.
- Periode 5 Juli 1959 – sekarang kembali berlaku UUD 1945.
A. UUD 1945 yang belum diamandemen
B. UUD 1945 yang sudah diamandemen (tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, tahun 2002). Amandemen tersebut adalah:
- Amandemen ke-1 pada sidang umum MPR, disahkan 19 0ktober 1999
- Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000
- Amandemen ke-3 pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 November 2001
- Amandemen ke-4 pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002
Proses Amandemen UUD 1945
Amandemen (bahasa Inggris: amendement) artinya perubahan. Mengamandemen: megubah atan mengadakan perubahan. Amandemen: hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang.Istilah perubahan konstitusi dibagi menjadi dua yaitu:
- Amandemen konstitusi (constitutional amendement)
Perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. - Pembauran konstitusi (constitutional reform)
Perubahan yang dilakukan adalah “ baru” secara keseluruhan, yang berlaku konstitusi yang baru tidak ada lagi kaitan dengan konstitusi lama/asli.
Secara filosofis disebabkan perubahan kehidupan manusia yang mencakup perubahan internal masyarakat yang bersangkutan seperti pemikiran, kebutuhan hidup, kemampuan diri dan kehidupan eksternal (luar) masyarakat (lingkunaan hidup yang berubah dan hubungan masyarakat lain).
Perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada pasal 37 UUD 1945
- Usul perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah yang hadir anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Setiap usul perubahan Undang-undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan utk diubah berserta alasannya
- Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurang 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
- Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
1. Bentuk Negara dan Kesatuan
UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): bahwa susunan negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk Republik. Secara teori ada dua klasifikasi bentuk negara yaitu bentuk negara serikat atau federal dan bentuk negara kesatuan.Negara Federal
Negara yang bersusunan jamak artinya negara yang didalamnya masih terdapat negara yang disebut negara bagian. Terdapat dua pemerintahan yaitu
- Pemerintahan Federal: kekuasaan dalam pemerintahan federal
- Pemerintahan Serikat: kekuasaan pemerintahan negara bagian, keduanya sederajat satu sama lain
Negara yang bersusunan tunggal, suatu negara yang tidak terdiri dari atas negara-negara bagian atau di dalamnya tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada ditangan pemerintah pusat, pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi didalam negara. Dalam praktiknya kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan tersebut dapat ditempuh melalui dua cara:
- Asas Sentralisasi: centrum ( pusat/memusat)
- Asas Desentralisasi; de dan centru, de/lepas/melepas; melepas atau menjauh dari pusat. Negara kesatuan dengan asas desentralisasi menyerahkan sebagian kekuasaanya kepada daerah-daerah yang ada di wilyah negara tersebut
- Negara kesatuan indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Setiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan lain sebagai urusan pemerintah pusat.
- Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pemerintah pusat.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2. Bentuk Pemerintahan Republik
Secara teoritis ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern, (ajaran Machiavelli (1469-1527)Republik: Cara pengangkatan kepala negara melalui pemilihan
Monarki: Cara pengangkatan kepala negara melalui pewarisan scr turun temurun
3. Sistem Pemerintahan Presidensial
Secara teoritis sistem pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan presidensiil apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif.Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum.
- Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen utk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintaha. Anggota umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. hal ini bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republik atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan ebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, kepala negara dapat membubarkan parlemen. Dengan demikian, presiden/raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya diadakan pemilihan parlemen baru.
- Penyelenggaraan negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh suatu dewan/majelis.
- Kabinet (dewan mentri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1)
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kpd Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat (1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah utk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat 2)
- Presiden dan wakil presiden dipilih dlm satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1)
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 7C)
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)
- Presiden dngn persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat 1)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13)
- Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi (pasal 14)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15);
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat 1 dan 2)
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19 ayat 1)
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20A ayat 1)
- Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1)
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan eksekutif lebih jelas dngn jangka waktu tertentu misalnya masa jabatan presiden Indonesia lima tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Mengenai hal di atas, Berikut beberapa contoh dalam ketentuan UUD 1945.
- Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung
- Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan duta asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan kepala kepolisian.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu pertimbangan dan atau persetujuan lembaga lain seperti DPR,MA, atau MK. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
- Diberikan kekuasaan lebih besar dalam hal pembuatan undang-undang dan hak budget (anggaran).
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak Judicial Review.
4. Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik yg dianut negara indonesia adalah sistem politik demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa ”kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat menurut undang-undang." Samuel Huntington membuat pembedaan antara sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik nondemokrasi atau otoriter mencakup monarki absolut, rezim militer, kediktatoran, rezim komunis, rezim otoritarian, dan fasis.Pembagian atas sistem politik demokrasi dan otoriter didasarkan atas:
- Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya
- Tanggung jawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem politik disebut otoriter apabila kewenangan pemerintah terhadap warganya amat luas yang mencakup semua aspek kehidupan warga. Sistem politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negara amat terbatas. Pemerintah negara tidak turut campur atas semua aspek kehidupan warganya, warga negara dapat mengatur kehidupannya.
Comments
Post a Comment
Mohon maaf, komentar tanpa identitas, komentar spam, komentar yang memancing perselisihan, melanggar norma, dan komentar iklan akan dihapus.