Kewarganegaraan Indonesia: Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan 

A. Warga Negara

Warga mengandung arti peserta, anggota warga dari suatu organisasi, seperti warga desa, warga kota, dan warga masyarakat. Warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa inggris) mempunyai arti sebagai berikut:
  1. Warga negara
  2. Petunjuk dari sebuah kota
  3. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
  4. Bawahan atau kawula

B. Kewarganegaraan

  1. Undang-undang kewarganegaraan N0. 12 tahun 2006 Kewarganegaraan (citizenship): Keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
  2. Undang-undang N0. 62 tahun 1958:  Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengertian Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
  1. Dalam arti Yuridis: adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara, menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan.
  2. Dalam arti Sosiologis: tidak ditandai dngn ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. 
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
  1. Formil: menunjukan pada tempat kewarganegaraan, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
  2. Materil: menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban. 

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

A. Penentuan Warga Negara

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarakan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Ius artinya hukum / dalil, soli berasal dari kata solum artinya negeri / tanah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

a. Asas Ius Soli
Asas yg menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.

b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari aspek kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup dua aspek diantaranya:
  1. Asas persamaan hukum
    Didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari dari masyarakat. Asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama. 
  2. Asas persamaan deraja
    Berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukan kewarganegaraan, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti ketika belum berkeluarga. 
Sistem hukum kewarganegaraan era kolonial penduduk Indonesia berdasarkan Indische Straatregeling 1927 pasal 163 dibagi 3 (tiga) yaitu:

A. Golongan Eropa, terdiri atas
  1. Bangsa Belanda 
  2. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
  3. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
B. Golongan Timur Asing, terdiri atas
  1. Golongan Tiong Hoa
  2. Golongan Timur Asing bukan China
C. Golongan Bumi Putera atau Pribumi, terbagi atas
  1. Orang Indonesia asli dan keturunannya 
  2. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

B. Warga Negara Indonesia

Pasal 26 UUD 1945:
  1. Yang menjadi warga negara indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Undang – undang mengenai warga negara Indonesia
Perihal kewarganegaraan semenjak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai sekarang.
  1. Undang – undang N0. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
  2. Undang – undang N0. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas undang – undang N0. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan peduduk negara. 
  3. Undang – undang N0. 8 Tahun 1947 tentang perpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dngn kewargaan Negara Indonesia
  4. Undang – undang N0. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  5. Undang – undang N0. 62 tahun 1958 tnentang kewarganegaraan republik Indonesia
  6. Undang – undang N0. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 undang – undang n0. 62 tahun 1958 tentang kewarganeagraan republik Indonesia
  7. Undang – undang N0. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. 
Pokok materi yang diatur dalam undang – undang N0. 12 tahun 2006 adalah:
  1. Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaran Republik Indonesia
  5. Ketentuan Pidana
Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang – undang N0. 12 tahun 2006 antara lain:
A. Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah:
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing
  4. Anak yangg lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia
  5. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum mengenai negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
  7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
  8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas tahun) tahun dan/atau belum kawin
  9. Anak yang lahir di wilayah Republik negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  10. Anak yang lahir baru ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
  12. Anak yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraanya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
  14. Anak warga negara indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
  15. Anak warga negara indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia
B. Tentang Pewarganegaraan/Naturalisasi
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Dapat berbahsa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  6. Jika dengan memperolah kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

C. Tentang kehilangan kewarganeganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden 
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing ersebut
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keingginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan republik Indonesia sebelum jangka 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara warga negara Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  10. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
  11. Laki-laki warga negara indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut atau jika ingin tetap menjadi warga negara indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung
  12. Setiap orang yang memperolah kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita Negara Republik Indonesia 
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-undang N0. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:
  1. Asas Ius Sanguinis, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran
  2. Asas Ius Soli secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukan terbatas bagi anak-anak sesuai dngn ketentuan yang diatur dalam undang-undang
  3. Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

A. Hubungan warga negara dngn meliputi: 
  1. Peranan Pasif, kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Peranan Aktif, aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik
  3. Peranan Positif, aktivitas warga utk meminta pelayanan dari negara utk memenuhi kebutuhan hidup
  4. Pernan Negatif, aktivitas warga negara menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. 
B. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air,dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  7. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Kasus Apatride, Bipatride, dan Multiptride

A. Apatride
Seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Seorang keturunan bangsa A (Ius Sanguinis) lahir di negara B (Ius Soli). Oleh karena orang tersebut bukan warga negara A dan bukan warga negara B. untuk mengatasi hal tersebut maka warga negara yang bersangkutan harus melakukakan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif (stelsel aktif).

B. Bipatride
Seseorang yang mempunyai kewarganegaraan ganda/rangkap.
Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Maka ia dianggap seabagai warga negara C. namun negara D juga menganggap sebagai warga negara karena ia lahir di negara D (Ius Soli). Seseorang warga negara memiliki hak opsi (hak memilih sesuatu kewarganegaraan atau stelsel aktif). Ia juga memiliki hak repudiasi (hak menolak suatu kewarganegaraan atau atau stelsel aktif).

C. Multipatride
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari 2 (dua).

Comments

Popular posts from this blog

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi Pada Rangkaian Seri

Kapasitor atau Condensator

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi pada Rangkaian Paralel