Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia saat ini adalah presidensial dimana presiden yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) adalah kepala negara yang mempunyai wewenang penuh untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara yang bertugas membantu presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.

Suatu negara yang berdaulat pasti memiliki sistem pemerintahan untuk menjalanakan semua proses pemerintahan untuk menstabilkan negara di segala aspek kehidupan termasuk di bidang ekonomi, politik, hukum, soaial budaya, dan bidang-bidang lainnya.

Tidak setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang sama, salah satunya karena dipengaruhi sejarah, kebudayaan, dan kultur negara yang bersangkutan. Meski ada beberapa negara yang mempunyai sistem pemerintahan yang sama tetapi pelaksanaan dan pemjabarannya bisa berbeda, termasuk negara Indonesia. Sistem Pemerintahan Indonesia saat ini adalah pesidensial tetapi jika kita lihat sejarah ke belakang, Indonesia menganut sistem pemerintahan lain karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia yang pernah dianut berdasarkan sejarah.

Tahun 1945 sampai tahun 1949
Konstitusi negara pada periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 adalah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 45) namun belum bisa dilaksanakan secara penuh bahkan terjadi penyimpangan seperti berubahnya fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang merupakan wewenang MPR. Penyimpangan lainnya adalah terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Pada saat itu Ir. Soekarno menjabat sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Inilah awal mula Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Setelah kekalahan Jepang, Sekutu yang diboncengi Belanda (NICA) masuk ke berbagai wilayah di Indonesia. Kedatangan mereka adalah awal mula pembagian kekusaaan dimana Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif sehingga saat itu negara Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Parlementer.

Tahun 1949 sampai tahun 1950
Pada periode ini Indonesia menganut sistem banyak partai dengan sistem pemerintahan Parlementer tetapi tidak benar-benar murni karena berdasarkan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Di dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah, sedangkan pada periode ini tidak. Itu sebabnya masa itu menganut sistem Quasy Parlementary.

Tahun 1950 sampai tahun 1959
Pada periode ini konstitusi yang digunakan adalah Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Sistem pemerintahan saat itu adalah parlementer kabinet demokrasi liberal yang masih tidak murni karena saat itu:
  1. Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diganggu-gugat
  3. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden
  4. Menteri-menteri bertanggungjawab terhadap kebijakan pemerintahan
Karena kondisi politik yang belum stabil, saat itu terjadi banyak perubahan kabinet yakni:
  1. Kabinet Natsir (1950-1951)
  2. Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952)
  3. Kabinet Wilopo (1952-1953)
  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) 
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956)
  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II (1956-1957)
  7. Kabinet Djuanda  (1957-1959)

Tahun 1959 sampai tahun 1966
Tanggal 05 Juli 1959 Presisden Soekarno yang didukung Angkatan Darat mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya membubarkan Badan Konstituante dan kembali ke Undang-undang Dasar 1945.  Saat itu Ir.Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS).

Semua anggota DPR-GR dan MPRS diangkat untuk mendukung program pemerintah khususnya bidang politik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mengakhiri sistem pemerintahan parlementer, kembalinya pelaksanaan UUD 1945 dan dikenal dengan demokrasi terpimpin sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.

Tahun 1966 sampai tahun 1998
Pada periode ini kekuasaan presiden sangat besar dan dikenal dngan istilah Orde Baru pengganti Orde Lama. Presiden menjabat Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Presiden pada era ini adalah Soeharto dan berturut-turut menjabat tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.

Pada masa ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif terlihat di bawah kekuasan (kontrol) presiden (eksekutif). Mundurnya Soeharto tanggal 21 Mei 1998 adalah masa berakhirnya Orde Baru. Sistem pemerintahan yang dianut saat itu adalah presidensial. Saat itu jumlah partai politik hanya dua yakni Parta Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan satu Golongan Karya (Golkar)

Tahun 1998 sampai sekarang
Pada periode ini terjadi beberapa kali amandemen Undang-undang Dasar 1945 sehingga masa ini dikenal dengan era reformasi. Sistem pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002):
  1. Komposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang dipilih oleh rakyat
  2. MPR bukan lagi lembaga tertinggi
  3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan dipiluh satu pasang
  4. Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
  5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Meskipun sistem pemerintahan Indonesia saat ini adalah presidensial tetapi pelaksanaan demokrasi Pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada Partai Politik (Parpol) dan DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis bahkan unjuk rasa pun diperbolehkan. Pada masa ini Indonesia juga menganut banyak partai, Golongan Karya berubah menjadi Partai Golkar. Berikut adalah Partai-partai Peserta Pemilu 2014:
  1. Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  5. Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
  6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
  7. Partai Demokrat
  8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
  11. Partai Damai Aceh (PDA)
  12. Partai NasionalAceh (PNA)
  13. Partai Aceh (PA)
  14. Partai Bulan Bintang (PBB)
  15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Comments

Popular posts from this blog

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi Pada Rangkaian Seri

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi pada Rangkaian Paralel

Kapasitor atau Condensator