Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam (Bagian III)

Sambungan dari Makalah Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam (Bagian II)

AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Hukum adalah peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan. Bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang madani, aman, nyaman, dan terkendali. Hukum dibuat sebagai pembatasan atas tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga perlu media untuk melindungi orang lain dari orang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

1. Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman, yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama Islam. Hukum itu bisa berarti ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan, dan sebagainya.

Hukum Islam hanya ditunjukkan kepada orang-orang yang beragama Islam dan tidak ditunjukkan kepada orang yang non-Islam. Jika ada orang Islam yang melanggar hukum Islam, orang itu harus diadili sesuai dengan ketentuan dalil-dalil agama Islam termasuk hukum pidana dan hukum perdata, dan itu wajib ditaati.

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Ada beberapa sumber yang menjadi landasan dalam membuat ketetapan hukum Islam. Sumber-sember tersebut adalah sebagai berikut.

A. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada nabi terakhir Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Kandungan-kandungan hukum dalam Al-Qurante berisi perintah, larangan, anjuran, dan ketentuan.
Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang madani. Maka dari itu, ayat-ayat Al-Quran inilah yang menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu hukum.

B. Hadis
Hadis adalah segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW berupa perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat beliau. Hadis adalah sumber hukum yang paling kuat setelah Al-Quran.

C. Ijma' Ulama
Ijma' ulama adalah kesepakatan para ulama untuk mengambil keputusan berdasarkan dalil-dalil Al-Quran atau hadis. Para ulama mengambil ijma' karena dalam Al-Quran ataupun hadis ada beberapa hal yang tidak dijelaskan secara teperinci. Dalam kondisi ini para ulama mengadakan rapat dan membuat kesepakatan untuk dijadikan ketetapan hukum.

D. Qiyas
Qiyas berarti menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al-Quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya.

2. Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam

Al-Quran adalah sumber hukum utama dalam Islam, sebagaimana dalam firman Allah:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Kedua ayat ini menegaskan kepada kita untuk selalu berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadis sebagai dasar dan sumber hukum Islam dan melarang kita untuk menetapkan suatu perkara yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Hadis serta dilarang untuk mendurhakai Allah dan rasul-Nya.

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰؤُلَاءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Maha suci Allah yang telah menurunkan Al Furqaan (Al Quran) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam,

3. Sistematika Hukum dalam Islam

Sebagai sumber hukum yang utama, Al-Quran memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara garis besar Al-Quran memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:

A. Hukum-hukum I’tiqadiyah
Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban orang mukallaf, meliputi keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Qiyamat dan ketetapan Allah (qadha dan qadar).

B. Hukum-hukum Moral/ Akhlaq
Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan prilaku orang mukallaf guna menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan/ fadail al a’mal dan menjauhkan diri dari segala sifat tercela yang menyebabkan kehinaan.

C. Hukum-hukum Amaliyah
Yakni segala aturan hukum yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian dan muamalah sesama manusia. Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh Al-Quran dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul Al-Fiqh.

4. Al-Quran Sebagai Sumber Ijtihad yang Pertama

Ijihad adalah “sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits” (Lina Dahlan, 2006). Terdapat beberapa macam ijtihad, di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Ijma: Kesepakatan ulama,
  2. Qiyas: diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya,
  3. Maslahah Mursalah: untuk kemaslahatan ummat,
  4. Urf: kebiasaan.
Para fuqaha dari berbagai madzhab-madzhab Islam telah mengungkapkan berbagai pandangan mereka yang berbeda-beda mengenai sumber-sumber Ijtihad.

Al-Quran merupakan sumber utama hukum-hukum Ilahi. Al-Quran lebih diutamakan daripada sumber-sumber lain yang dirujuk guna mendapatkan berbagai hukum (ahkam) syari’ah. Al-Qur’an telah dan akan tetap – selain merupakan sumber konfrehensif hukum-hukum Ilahi – juga menjadi kriteria untuk menilai berbagai hadits. Atas dasar inilah, sejak zaman nabi Muhammad SAW hingga saat ini dan untuk selamanya, Al-Quran telah menjadi sumber rujukan utama bagi para fuqaha Islam

5. Pengertian Hukum Islam

Di dalam ajaran agama Islam terdapat hukum atau aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam disebut juga sebagai hukum Syara' yang terdiri atas lima komponen yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah :

A. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh umat agama Islam yang telah dewasa (baligh) dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, ibadahi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain. Wajib (Fardlu) sendiri dibagi dua yaituFardlu ‘Ain dan Fardlu Kifayah.
  1. Fardlu 'Ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
  2. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain misalnya mengurus jenazah.
B. Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat Islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: sholat sunnat, puasa Senin Kamis, dan sholat tahajud. Sunnat terbagi atas dua yaitu Sunnat Mu’akkad dan sunnat Ghairu Mu’akkad
  1. Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat Ied dan shalat Tarawih.
  2. Sunat Ghairu Mu'akkad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
C. Haram
Haram adalah suatu perkara yang dilarang dilakukan umat Islam, jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

D. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, memakan makanan tertentu.

E. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

KESIMPULAN

Hukum Islam sangat komprehensif dan fleksibel karena Al-Quran sebagai sumber hukum utama menetapkan kaidah-kaidah umum dan ushul-ushul universal yang memungkinkan para mujtahid untuk melakukan ijtihad sebagai solusi penetapan hukum Islam.

Beberapa hukum Islam yang dijelaskan di dalam Al-Quran dapat bersifat fleksibel jika memerlukan berbagai penafsiran. Meskipun demikian kita tidak bisa seenaknya membuat suatu putusan hukum tanpa dalil-dalil dan sumber-sumber hukum yang telah dijelaskan.

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Quran memiliki kedudukan yang paling penting di dalam pengistinbatan hukum Islam sehingga sangat logis jika ia menjadi sumber utama hukum Islam yakni Al-Quran, Hadis, Ijma Ulama, dan Qiyas.

Selama ada sumber yang lebih tinggi maka sumber di bawahnya tidak dapat dipakai untuk membuat putusan hukum Islam kecuali sumber tersebut hanya sekedar menguatkan sumber yang lebih tinggi.

Pada prinsipnya tidak ada satu hukum pun di dalam Al-Quran yang bertentangan, yang ada hanyalah perbedaan pendapat dalam menafsirkan suatu ayat hukum. Di sinilah Ijma para Ulama diperlukan untuk berijtihad menentukan putusan hukum Islam yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Drs. H Bustamam Ismail, Makalah Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam, www.hbis.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
  2. Lulu Ainama, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama, www.luluainama.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
  3. Andi Mardian, Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam, http://andimardian.wordpress.com. Diakses tanggal 21 Oktober 2011.
  4. Abdul Asep, Qur'an Sebagai Sumber Hukum, www.berkaryaasepsm.blogspot.com. Dikses tnggal 21 Oktobwe 2011
  5. Myant2526, Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam, http://myant2526.blogspot.com. Diakses tanggal 21 Oktober 2011.
  6. Universitas Borneo Selatan, Konsep Hukum dan Konsep Hukum Islam, http://www.borneo.ac.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2011.
  7. Wikipedia, Hukum, http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum. Diakses tanggal 22 Oktober 2011
  8. Anne Ahira, Hukum Islam, www.anneahira.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2011
  9. Organisasi.org, Pengertian Hukum Islam (Syara'), www.organisasi.org. Diakses tanggal 24 Oktober 2011

Comments

Popular posts from this blog

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi Pada Rangkaian Seri

Menghitung Arus, Tegangan, Daya, dan Resistansi pada Rangkaian Paralel

Membuat Jaringan Peer to Peer